Sabtu, 16 April 2022

Laporan Bacaan Mengenai "4 Kompetensi Guru Profesional" dalam Mata Kuliah Magang 1

Bismillahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Nama saya Agustina, mahasiswa IAIN Pontianak, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Prodi Pendidikan Agama Islam, semester 4 kelas I. Ini laporan setelah saya membaca tentang 4 Kompetensi Guru Profesional. Yang mana guru merupakan pilar pendidikan, maksudnya ialah guru memiliki beban tugas yang lumayan berat tidak hanya bertanggung jawab kepada peserta didik tapi juga kepada negara. Guru bahkan memiliki peran yang penting dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Menurut Sudarmanto (2009: 45), kompetensi adalah atribut untuk meletakkan sumber daya manusia yang memiliki kualitas baik dan juga unggul. Atribut tersebut meliputi keterampilan, pengetahuan, dan keahlian atau karakteristik tertentu. 

Nah, definisi kompetensi guru itu sendiri adalah kemampuan seorang guru untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik serta bertanggung jawab. Karena keberhasilan pendidikan di suatu negara itu sangat dipengaruhi oleh peran strategis para guru. Itulah yang menjadi alasan kompetensi guru harus terus ditingkatkan dengan seiring perkembangan zaman. Guru juga sebagai agen pembelajaran yaitu guru berperan sebagai fasilitator, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik. 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama yaitu mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik dimulai dari pendidikan usia dini, lanjut ke pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal. Sedangkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 pasal 8, dituliskan beberapa hal yang wajib dimiliki oleh guru atau juga dosen, diantaranya :

- kualitas akademik, minimal lulus jenjang pendidikan sarjana atau diploma 4

- kompetensi, yang akan ditekankan lagi pada saat pendidikan profesi guru

- sertifikat pendidik, diberikan setelah melaksanakan sertifikasi guru dan dinyatakan sudah bisa memenuhi standar profesional

- sehat secara jasmani dan rohani

- memiliki kemampuan, untuk mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional

Dalam UU yang sama yaitu Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 pasal 8, bahwa kompetensi guru itu meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang mana akan kita dapatkan jika mengikuti pendidikan profesi. Empat kompetensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

1) Kompetensi kepribadian, kompetensi ini berkaitan dengan karakter personal atau kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, berwibawa, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berakhlak mulia, dan juga dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik. Selain menjadi teladan bagi para siswanya, guru juga harus mampu mendidik para siswanya agar memiliki perilaku yang baik dan terpuji. 

Kompetensi kepribadian terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adalah:

- kepribadian yang stabil dan mantap, maksudnya adalah seorang guru itu harus bertindak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat setempat, dan juga menjadi guru haruslah bangga, serta konsisten dalam bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

- kepribadian yang dewasa, maksudnya adalah seorang guru harus menampilkan sifat yang mandiri dalam melakukan tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki semangat kerja yang tinggi sebagai seorang guru. 

- kepribadian yang arif, maksudnya adalah seorang guru harus menampilkan tindakan berdasarkan manfaat bagi peserta didik, sekolah dan juga masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan melakukan tindakan. 

- kepribadian yang berwibawa, maksudnya adalah seorang guru harus memiliki perilaku yang bisa memberikan pengaruh positif dan disegani oleh peserta didiknya. 

- kepribadian yang berakhlak mulia dan teladan, maksudnya adalah seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku seperti iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong dan dapat menjadi teladan bagi peserta didik. 

2) Kompetensi pedagogik, kompetensi ini adalah kemampuan seorang guru dalam mengelola suatu proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik, seperti memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, serta evaluasi hasil belajar peserta didik. 

Kompetensi pedagogik terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adalah: 

- seorang guru harus memahami peserta didik dengan lebih mendalam. 

- seorang guru harus melakukan rancangan pembelajaran dalam memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran yang didasarkan dari karakteristik peserta didik, materi ajar, kompetensi yang ingin dicapai, serta menyusun rancangan pembelajaran.

- seorang guru harus dapat melaksanakan pembelajaran secara kondusif. 

- seorang guru harus mampu mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, serta dapat memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran selanjutnya. 

- seorang guru harus bisa memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensi akademik maupun non akademik yang mereka miliki.  

3) Kompetensi sosial, kompetensi ini berkaitan dengan keterampilan seorang guru dalam berkomunikasi, bersikap, berinteraksi, bergaul secara umum, baik itu dengan sesama guru, siswa, orang tua siswa, serta masyarakat di sekitarnya.  

Kompetensi sosial antara lain guru tidak melakukan diskriminasi terhadap agama, jenis kelamin, kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial, guru juga harus dapat berkomunikasi secara santun dengan siapapun, guru harus bisa beradaptasi di tempat bertugas, serta guru harus mampu melakukan komunikasi secara tertulis maupun lisan. 

4) Kompetensi profesional, maksud dari kompetensi ini adalah kemampuan seorang guru yang wajib dimiliki agar tugas-tugasnya dapat diselesaikan dengan baik, seperti penguasaan materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. 

Kompetensi profesional ini meliputi penguasaan terhadap materi (konsep, struktur, pola pikir keilmuan yang dapat mendukung pembelajaran yang dikuasai), penguasaan terhadap standar kompetensi, kompetensi dasar, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu, mampu mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif, mampu bertindak reflektif demi mengembangkan ke profesionalan secara berkelanjutan, serta mampu menggunakan dan memanfaatkan teknologi dalam proses pembelajaran juga pengembangan diri.  


Sumber bahan bacaan :

https://gurubinar.id/blog/4-kompetensi-guru-yang-wajib-dimiliki-oleh-calon-guru?blog_id=53#:~:text=Dalam%20Undang%2DUndang%20Republik%20Indonesia%20nomor%2014%20tahun%202005%20pasal,didapatkan%20jika%20mengikuti%20pendidikan%20profesi

https://pintek.id/blog/kompetensi-guru/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Laporan Bacaan Mengenai "Perangkat Pembelajaran" Pada Mata Kuliah Magang 1

Bismillahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.  Nama saya Agustina, mahasiswa IAIN Pontianak, Fakultas Tarbiya...